Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tegang, KPU Keberatan Kehadirannya Di Pelatihan Saksi 01 Dipersoalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 21 Juni 2019, 16:28 WIB
Tegang, KPU Keberatan Kehadirannya Di Pelatihan Saksi 01 Dipersoalkan
KPU di sidang sengketa Pilpres di MK/Net
rmol news logo Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sempat mengajukan keberatan dengan pertanyaan Kuasa Hukum Paslon 02, Teuku Nasrullah kepada saksi Paslon 01, Anas Nasikin terkait kehadiran Komisioner KPU dalam acara Trainning of trainner (ToT) TKN Jokowi-Maruf.

Awalnya Anas menjawab pertanyaan Nasrullah terkait daftar hadir di acara ToT TKN Jokowi-Maruf. Dikatakan saksi, acara yang digelar tertutup itu juga dihadiri penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Nasrullah pun kembali menegaskan pertanyaan soal kedudukan KPU dalam acara tersebut.

"(KPU) Sebagai peserta atau pemberi materi?" tanya Nasrullah saat sidang MK, Jumat (21/6).

"Pemberi materi," jawab Anas.

Lalu, Nasrullah kembali menanyakan materi apa yang diberikan oleh utusan dari KPU yang hadir dalam acara ToT TKN Jokowi-Maruf.

"Berkaitan dengan tata kerja dan tata kelola KPU terkait dengan Pemilu," jawab Anas.

Mendengar jawaban Anas, Nasrullah memastikan dan mencoba meyakinkan kapasitas KPU dan Bawaslu yang hadir dalam acara tersebut. Namun, Nasrullah menyebutkan dalam pertanyaannya itu kaitan KPU dan Bawaslu dengan TKN Jokowi-Maruf.

"Kenapa saudara menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apa Saudara sudah menempatkan KPU bagian tidak terpisahkan," ujar Nasrullah.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang mendengar hal itu sontak menyalakan pengeras suaranya dan mengatakan keberatan dengan pertanyaan Nasrullah.

"Keberatan Yang Mulia," kata Wahyu menyela.

Kemudian Hakim Anggota, Manahan MP Sitompul angkat bicara dan mengingatkan Anas selaku saksi untuk menjawab dengan apa adanya. "Saudara saksi (Anas). Kalau saudara tidak tahu, jawab tidak tahu," ujar Manahan.

Dalam penjelasannya, saksi yang berstatus penanggung jawab acara ToT Jokowi-Maruf itu menerangkan bahwa kehadiran KPU dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya untuk memberi gambaran pelaksanaan pemilu.

Dikatakan saksi, beberapa hal yang ditanyakan dalam acara adalah berkenaan aturan, tahapan pemilu yang perlu diwaspadai untuk menghidari keributan yang tak diinginkan.

"Karena itu kami undang LSM juga. Kami minta bicara tentang anatomi kerusuhan. Dalam arti, kami ingin mendalami itu agar modus kecurangan bisa kami antisipasi," jelas Anas.

Wahyu kembali angkat bicara dan keberatan terkait pernyataan Nasrullah kepada saksi. Bahkan, Wahyu meminta Nasrullah untuk mencabut pertanyaannya itu.

"Saya tidak akan mencabut pertanyaan itu. Karena itu acara ToT untuk saksi 01, tertutup dan terbatas," respon Nasrullah.

Di sisi lain, Wahyu menjelaskan maksud dari keberatannya itu. Menurut Wahyu, KPU selalu hadir setiap kali mendapat undangan dari peserta Pemilu, baik itu dari Paslon 01 maupun Paslon 02.

Merespon situasi, Majelis Hakim Anggota, Mahahan MP Sitompul meminta kedua belah pihak baik itu dari Kuasa Hukum 02 maupun dari KPU untuk menghargai keberadaan majelis hakim di Ruang Sidang.

"Ini jangan jawab langsung. Hargai majelis. Tadi pertanyaan itu sudah ditujukan ke saksi. Saksi sudah menjawab. Saya kira ini tidak ada masalah," tutup Manahan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA