Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saksi Ahli 01: SBY Harus Dihadirkan Untuk Buktikan TNI-Polri Tak Netral

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 21 Juni 2019, 17:15 WIB
Saksi Ahli 01: SBY Harus Dihadirkan Untuk Buktikan TNI-Polri Tak Netral
Saksi ahli 01, Prof Edward Omar Sharif Hiariej/Repro
rmol news logo Sidang ke-5 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan saksi ahli dari kubu 01, Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Dalam kesaksiannya, Prof Eddy menyinggung soal ketidaknetralan aparat kepolisian, BIN, dan TNI yang diungkapkan oleh Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Diketahui, pernyataan tersebut turut dikutip kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres.

Prof Eddy menjelaskan, kubu Prabowo-Sandi harus menghadirkan sosok SBY untuk memperkuat bukti, bukan berdasarkan tautan berita.

"Dari keterangan presiden SBY itulah dalam sidang Yang Mulia ini barulah hakim memperoleh petunjuk," jelasnya di persidangan di MK, Jumat (21/6).

Soal alat bukti, ia merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan petunjuk adalah accessories evidence yang berarti bukan alat bukti mandiri, melainkan alat bukti sekunder yang diperoleh dari alat bukti primer, yakni keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa.

Dengan demikian, ia berpendapat bahwa SBY sebagai pihak yang menyebut aparat tak netral harus dihadirkan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 36 jo pasal 37 UU MK. Dalam ke dua pasal tersebut, petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi surat atau barang bukti berdasarkan penilaian MK dengan memerhatikan persesuaian antara alat bukti yang lain.

"Artinya alat bukti petunjuk ini adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon bukan pula termohon atau pihak terkait. Dengan demikian, alat barang bukti yang dijadikan dalil kuasa hukum pemohon tidaklah relevan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA