Kivlan Zen menjadi tersangka atas tiga dugaan tindak pidana, yakni makar, kepemilikan senpi ilegal, serta pemufakatan jahat untuk membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Menurut Dahnil, Kivlan merupakan senior di kalangan TNI dan banyak berkontribusi bagi negara saat masih aktif maupun pensiun dari institusi TNI.
"Idealnya Panglima TNI juga menjaminkan beliau (Kivlan) dan saya yakin Pak Kivlan tidak melakukan tindakan-tindakan di luar hukum apalagi untuk negara yang selama ini dia perjuangkan," ujar Dahnil, Jumat (21/6)
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin untuk tersangka kepemilikan senjata dan dugaan makar, Mayjen (Purn) Soenarko.
Soenarko yang juga eks Danjen Kopassus itu akhirnya bebas pada siang tadi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: