Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPN Tuding Saksi Ahli 01 Seperti Kuasa Hukum Terselubung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 Juni 2019, 20:51 WIB
BPN Tuding Saksi Ahli 01 Seperti Kuasa Hukum Terselubung
Kuasa Hukum BPN di MK/Net
rmol news logo Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meragukan ahli yang dihadirkan kubu 01 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu berkenaan dengan kesaksian ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej yang dinilai lebih mirip sebagai kuasa hukum Jokowi-Maruf.

"Setelah saya mendengar makalah yang Anda sampaikan, saya lihat makalah Anda ini bukan merupakan makalah ilmiah. Lebih kepada eksepsi dan pleidoi dari Paslon 01," ujar anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah di persidangan, Jumat (21/6).

Ia menjelaskan, isi makalah yang disampaikan dalam persidangan terkesan berisi pembelaan kepada pasangan Jokowi-Maruf. Nasrullah menilai bahasan yang disampaikan Prof Eddy, sapaan Prof Edward itu tak layak disebut makalah ilmiah.

"Prof Eddy ini sangat layak duduk deretan kursi kuasa hukum Paslon 01. Saya berharap anda tidak marah, sebagaimana saya tidak marah ketika anda menguliti satu persatu permohonan kami. Seperti isi pleidoi dan eksepsi," imbuhnya.

Dalam makalah yang disampaikan, Prof Eddy menyebut petitum yang dimohonkan kubu 02 keliru jika disampaikan ke MK. Harusnya, petitum lebih tepat dibawa ke Bawaslu.

Selain itu, Guru Besar Ilmu Hukum UGM ini juga menilai tim hukum pasangan Prabowo-Sandi tidak dapat membuktikan tuduhan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilpres 2019.

Atas dasar itu, Nasrullah memilih tak mengajukan pertanyaan terhadap makalah yang disampaikan ahli.

"Saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada kuasa hukum terselubung dari paslon 01 ini. Ini pernyataan saya, bukan pertanyaan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA