Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saksi Ahli 01 Sebut Prabowo-Sandi Lebih Tepat Ajukan Gugatan Ke Bawaslu, Bukan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 21 Juni 2019, 21:15 WIB
Saksi Ahli 01 Sebut Prabowo-Sandi Lebih Tepat Ajukan Gugatan Ke Bawaslu, Bukan MK
Saksi ahli Prof Eddy/repro
rmol news logo Ahli dari Kuasa Hukum Paslon 01 Jokowi-Maruf, Prof Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy menyatakan bahwa Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dinilai salah alamat telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebab, tuduhan dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sebagaimana diuraikan dalam persidangan tidak menyoal hasil perhitungan suara Pilpres 2019.
"Kuasa hukum pemohon tidak hendak menyoal tentang hasil perhitungan suara yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, tetapi justru mempersoalkan hal lain di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi," kata Eddy di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6) malam.

Eddy mengatakan, sejumlah gugatan yang telah diuraikan oleh Paslon 02 hanyalah pelanggaran Pemilu yang menjadi wewenang Bawaslu. Hal itu, lanjut Eddy, telah diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, kuasa hukum pemohon dalam fundamentum petendi hanya menunjukkan pelanggaran-pelanggaran Pemilu. Pada hakikatnya adalah pelanggaran Pemilu yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2017 seharusnya dilaporkan kepada Bawaslu," sambungnya.

Eddy kemudian menyebut sejumlah pelanggaran Pemilu yang diungkpkan oleh kuasa hukum Paslon 02.

"Seperti penyalahgunaan APBN dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi dalam penegakkan hukum," paparnya.

"Selanjutnya, Bawaslu lah mengkualifisir apakah berbagai pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi, sengketa administrasi, ataukah pidana Pemilu," imbuhnya.

Eddy melanjutkan, Bawaslu akan mendistribusikan kasus sengketa Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kuasa hukum pemohon secara kasat mata mencampuradukkan antara sengketa Pemilu dengan perselisihan hasil Pemilu. Dengan catatan, itupun kalau sengketa Pemilu yang didalilkan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan," demikian Eddy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA