Pasalnya, menurut Refly, waktu yang dimiliki MK dalam memproses permohonan tersebut relatif singkat, hanya 14 hari.
"Sejak awal saya juga mempersoalkan. Kalau paradigma MK tetap hitung-hitungan atau TSM yang mempengaruhi perolehan suara, hampir muskil (sukar) permohonan kabul. Apalagi
within 14
working days dengan satu hari pembuktian," kata Refly dalam postingan twitternya, Jumar (21/6).
Menurut dia, perlu ada perbaikan di masa yang akan datang terkait hal tersebut agar proses peradilan sengketa pemilu di MK dapat dibuatkan mekanisme yang lebih baik.
Perbaikan itu, lanjutnya tak hanya dari sisi MK, melainkan dari pihak-pihak terkait di luar MK juga perlu melakukan perbaikan.
"Harus banyak perbaikan ke depan, termasuk perbaikan di luar MK," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: