Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Saksi Ahli, MK Akan Jadi Perusak Konstitusi Jika Kabulkan Gugatan Prabowo-Sandi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 21 Juni 2019, 22:34 WIB
Kata Saksi Ahli, MK Akan Jadi Perusak Konstitusi Jika Kabulkan Gugatan Prabowo-Sandi
Ahli Hukum yang dihadirkan kubu 01, Prof Edward Omar Sharif Hiariej/Repro
rmol news logo Ahli Hukum yang dihadirkan kubu 01, Prof Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy menyebut permohonan gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandi memiliki argumentasi hukum yang dangkal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu lantaran perkara sengketa Pilpres yang dipersoalkan lebih tepat dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, bukan MK.

"Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memutus sesuatu yang berada di luar kewenangannnya," kata Eddy di Ruang Sidang MK, Jumat (21/6) malam.

Tak hanya itu, Guru Besar Kampus UGM ini menyebut hampir seluruh gugatan yang diajukan 02 tidak dapat membuktikan gugatannya. Karena itu, Eddy menilai sikap Kuasa Hukum Paslon 02 dapat merusak asas hukum di Indonesia.

"Fundamentum Petendi (dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar suatu tuntutan) didasarkan pada hal-hal yang merusak asas-asas dalam teori hukum dan sendi-sendi dasar dalam hukum pembuktian serta argumentasi hukum yang dangkal," kata Eddy.

Lebih lanjut, Eddy mengaskan bahwa apabila MK mengabulkan permohonan yang diajukan kubu 02, maka MK disebutnya bukan lagi penegak konstitusi akan tetapi perusak konstitusi.

"Jika hal ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, baik sebagian maupun seluruhnya maka Mahkamah Konstitusi tidak lagi sebagai 'The Guardian Of Constitution' melainkan sebagai 'The Destroyer Of Constitution'," demikian Eddy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA