Namun demikian, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memastikan bahwa calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) itu ada di tengah-tengah saksi 01 saat pelatihan
traning of trainer (ToT).
"Tertulis, itu terkonfirmasi sebenarnya bawah Hairul Anas menyatakan bahwa dia hadir pada saat di hotel tersebut," kata Jurubicara Bidang Hukum BPN Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko di Cikini, Jakarta, Sabtu (22/6).
Dalam persidangan MK, saksi kubu 01, Anas Nasikin sempat membantah kehadiran Hairul. Akan tetapi Hendarsam menyebut bahwa Anas hanya salah sebut saat ToT. Sehingga Hairul dianggap tak hadir ketika ToT pada saat sidang sengketa Pemilu.
"Saksi Anas Nasikin menyatakan dia hadir pada saat itu tertulis atas nama Hanas, cuma dia salah sebut Hanas itu H Anas, Hairul Anas. Seperti saya, Hendarsam Marantoko saya H Marantoko. Itu kan terkonfirmasi," lanjutnya.
Keyakinan tersebut ia percaya saat kesaksian keduanya dinilai memiliki keterkaitan.
"Kedua keterangan Hairul Anas dan Anas Nasikin ini masing-masing mempunyai keterkaitan satu dengan lain dan saling mendukung hal tersebut," paparnya.
Terkait perdebatan yang terjadi, ia menegaskan bahwa saksinya tersebut memang benar mengikuti pelatihan ToT yang digelar di Hotel El Royal Jakarta.
"Jadi benar-benar ada, dijamin, dipastikan secara hukum bahwa Hairul Anas hadir pada saat itu, dikonfirmasi langsung dan diamini oleh saksi," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.