Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sulit Membuktikan Kecurangan TSM Jika Dibatasi Hanya 15 Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 23 Juni 2019, 14:49 WIB
Sulit Membuktikan Kecurangan TSM Jika Dibatasi Hanya 15 Saksi
Feri Amsari/RMOL
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi masing-masing pihak dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Direktur Pusako FH Andalas, Feri Amsari menyebutkan, pembatasan itu mengingat ada kecenderungan kuasa hukum untuk menghadirkan banyak saksi dalam sidang. Tetapi, pembatasan jumlah saksi menjadi tidak tepat ketika dilakukan sebelum sidang dimulai.

"Membatasi jumlah saksi sebelum sidang dimulai itu tidak tepat, misalnya menentukan saksi 15 orang itu tidak tepat," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Bilangan Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).

Feri menjelaskan bahwa tuntutan pemohon adalah dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.

Di satu sisi ada prasyarat bahwa kecurangan itu harus terjadi di setengah dari jumlah provinsi di Indonesia.

"Jumlah provinsi di Indonesia ada 34 provinsi, jadi 50 persennya itu 17 plus satu jadi idealnya saksi 18 orang. Kalau mau membuktikan TSM, massif itu kan sulit dibuktikan dengan saksi yang 15 orang itu," jelasnya.

Seharusnya, lanjut Feri, MK dapat bijaksana dan menunggu sidang berlangsung sebelum akhirnya memutuskan untuk membatasi jumlah saksi pihak-pihak yang berperkara.

"Sebaiknya pembatasan saksi itu disampaikan Mahkamah apabila ada keterangan yang berulang," tukasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA