"Kelonggaran hakim dalam arti menerima dulu perbaikan permohonan yang sebenarnya dua kali lipat jumlahnya dari sebelumnya," ujar pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti dalam sebuah diskusi bersama media di Bilangan Cikini, Jakarta, Minggu (23/6).
Selain materi gugatan, Bivitri juga menyoroti ekspresi muka hakim Saldi Isra terhadap alat bukti yang dibawa pihak pemohon.
"Kalau teman-teman ingat waktu Rabu pagi ketika melihat wajah hakim Saldi Isra tatapannya agak kesal. Itu biasanya bukti-bukti tidak dikoding, misalnya P-1 sampai kepada P-155 kalau nggak susun dengan baik, nggak diterima," jelasnya.
Menurut dia, dua hal ini tidak sepatutnya terjadi. Tetapi, dia bisa memaklumi sikap hakim MK karena yang dihadapi kompetisi politik tingkat tinggi dan perlu langkah bijak dalam memutuskan sesuatu.
"Temen-temen bisa cek biasanya yang kayak gitu nggak bisa diterima. Nah jadi itu yang saya maksud kelonggaran," demikian Bivitri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.