Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim MK Jangan Terpengaruh Opini Publik, Apalagi Desakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 24 Juni 2019, 01:16 WIB
Hakim MK Jangan Terpengaruh Opini Publik, Apalagi Desakan
Refly Harun/Net
rmol news logo Sidang pemeriksaan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai. Kini saatnya, masyarakat menunggu hasil putusan dari sidang tersebut yang sedianya akan diumumkan pada 28 Juni.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menjelaskan bahwa segala klaim kecurangan sudah dipaparkan oleh kubu kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon melalui saksi yang dihadirkan ke sidang.

Sementara sanggahan juga sudah diberikan oleh saksi-saksi kubu KPU sebagai termohon dan kubu Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait.

“Sidang MK sudah berakhir. Tinggal Hakim MK membuat keputusan,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi, Minggu (23/6).

Untuk itu, dia meminta kepada para pendukung kedua kubu untuk bisa tenang menunggu hasil keputusan MK. Refly mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim MK.

“Kenapa kita masih ribut juga. Serahkan saja kepada hakim MK. Berdoa saja Hakim MK memutus dengan seadil-adilnya,” tegasnya.

Menurut Refly, masyarakat memang memiliki kebebasan untuk berdiskusi dan menganalisis perjalanan sidang. Termasuk, menebak hasil putusan MK.

Namun demikian, hakim tidak boleh terpengaruh dengan opini yang berkembang tersebut. Sebab, tanggung jawab hakim MK adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Yang jelas Hakim MK tidak boleh terpengaruh dengan opini publik, apalagi desakan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA