Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim MK Wajib Paham Acuan Moralitas, Etika, Dan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 24 Juni 2019, 02:43 WIB
Hakim MK Wajib Paham Acuan Moralitas, Etika, Dan Hukum
Adhie Massardi/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi yang dibentuk untuk mengurus masalah-masalah yang berhubungan dengan produk demokrasi.

Begitu kata mantan Jurubicara Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Adhie M Massardi dalam kicauannya di akun Twitter pribadi, Minggu (23/6).

“Seperti UU dan perselisihan hasil pemilu,” jabar Adhie.

Lebih lanjut, ketua umum Perkumpulan Swing Voters (PSV) Indonesia ini turut menyoroti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang berlangsung di MK.

Tahapan pemeriksaan dalam sidang tersebut sudah selesai. Kini tinggal menunggu hasil keputusan majelis hakim MK yang akan diumumkan paling lambat pada 28 Juni.

Menurut Adhie, dalam memberi putusan tersebut para hakim MK harus bisa memahami prinsip-prinsip demokrasi. Ada tiga acuan dari prinsip demokrasi itu, yakni moralitas, etika atau kepatutan, dan hukum.

“Secara hukum tidak melanggar. Tapi secara moral & etika bisa salah. Ini pentingnya moralitas dan etika,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA