Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Alasan MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 27 Juni

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Juni 2019, 16:25 WIB
Ini  Alasan MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 27 Juni
Ilustrasi/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 yang sebelumnya adalah 28 Juni 2019. Jadwalnya akan maju satu hari yakni 27 Juni 2019.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan alasan keputusan tersebut berdasar Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (24/6/2019) hari ini.

"RPH hari ini udah selesai, putusan dimajukan tanggal 27 Juni," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Berkenaan dengan itu, Fajar menjelaskan adapun yang menjadi pertimbangan dimajukannya jadwal sidang putusan PHPU Pilpres 2019 lantaran majelis hakim MK merasa sudah siap membacakan putusan tersebut. Sementara, kata Fajar, perlu diketahui bahwa tanggal 28 Juni merupakan batas akhir pembacaan putusan.

"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 Juni," ujarnya.

Ia menhungkapkan, MK sudah menyurati semua pihak yang berisikan pemberitahuan dimajukannya jadwal sidang putusan PHPU Pilpres 2019. Hal itu sebagaimana aturan tata beracara persidangan MK yang mengharuskan surat panggilan persidangan harus dikirimkan tiga hari sebelum jadwal persidangan.

"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," ungkapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA