Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasil Sidang Lebih Cepat, BPN: Itu Kewenangan MK, So What?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 24 Juni 2019, 17:10 WIB
Hasil Sidang Lebih Cepat, BPN: Itu Kewenangan MK, <i>So What?</i>
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengumumkan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis (27/6) besok bukan menjadi masalah besar bagi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Itu kewenangan MK, so what?" ujar Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (24/6).

Tak hanya dirinya, ia juga meminta kepada semua pihak agar tak membesar-besarkan keputusan MK yang memilih lebih maju dari batas maksimal pengumuman hasil sidang, yakni 28 Juni.

Selagi masih berada di rentan waktu yang telah diatur, maka MK dinilai tidak melakukan pelanggaran.

"Kan kalau dibaca menyeluruh dan pelan-pelan, MK itu batas pengumuman selambat-lambatnya tanggal 28 Juni. Bukan berarti harus tanggal 28, gitu loh," demikian Bambang.

Sebelumnya, Jurubicara MK, Fajar Laksono Soeroso memastikan jadwal pengumuman hasil PHPU dimajukan karena majelis hakim memandang telah cukup melakukan pembahasan di internal.

"Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," ujar Fajar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA