Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Serentak 2020 Digelar 23 September, Ini Pertimbangannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Juni 2019, 17:50 WIB
Pilkada Serentak 2020 Digelar 23 September, Ini Pertimbangannya
Ketua Umum KPU RI Arief Budiman/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan 23 September 2020 menjadi tanggal penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Tahun 2020 adalah pilkada serentak gelombang keempat sebelum serentak nasional 2027.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua Umum KPU RI Arief Budiman mengatakan, ditetapkannya jadwal tersebut sesuai dengan UU 10/2016 tentang Pilkada pada pasal 201 ayat 6, yaitu pilkada dilangsungkan pada bulan September.

"Kemudian KPU praktik pemilu selama ini, itu dilaksanakan pada hari Rabu. Maka pada bulan September itu kita cari hari Rabu, jatuh pada tanggal berapa saja," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Senin (24/6).

Sementara itu, KPU juga tidak bisa mengambil hari Rabu pada tanggal satu angka, sebab kalau satu angka peserta pemilu yang mendapat nomor urut yang sama dengan tanggal tersebut bisa mempengaruhi saat kampanye. Sehingga akhirnya diambil pada hari Rabu dengan tanggal dua angka.

"September 2020 hari Rabu itu ada tanggal 2, itu enggak mungkin kita pake, ada tanggal 9, itu juga enggak. Kemudian ada tanggal 16 dan 23. Nah setelah kita rembuk, ya sudah kita ambil yang 23," tuturnya.

"Kemudian kita juga minta laporan teman-teman daerah apa ada atau enggak hari keagamaan atau hari penting di daerah tersebut. Nah, 23 sepertinya tidak ada yang punya kegiatan yang ada kemudian kalau pilkada itu mengganggu, nah itu enggak ada," sebut Arief menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA