Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Ada Pembuktian, Status Tersangka Soenarko Tak Boleh Dibiarkan Berlama-lama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Juni 2019, 22:15 WIB
Tidak Ada Pembuktian, Status Tersangka Soenarko Tak Boleh Dibiarkan Berlama-lama
Soenarko/Net
rmol news logo Penangguhan penahanan terhadap Mayjen (Purn) Soenarko dalam kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api tidak ada kaitannya dengan status tersangka yang disematkan kepada Eks Danjen Kopassus itu.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, menanggapi terkait penangguhan penahanan yang tidak dirasa cukup oleh tim pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyudi, dimana selain penangguhan seharusnya perkaranya juga dihentikan atau status tersangka dicabut.

"Status tersangka tidak berubah dengan penangguhan penahanan," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Senin (24/6).

Agustinus menegaskan, tidak ada yang salah meskipun penangguhan dilakukan tanpa adanya pencabutan status tersangka. Meskipun demikian status tersangka yang disematkan kepada Soenarko seharusnya tidak terlalu lama dibiarkan.

"Secara hukum penangguhan tidak ada yang keliru, sekalipun dalam praktik, perkara pidana yang serius sangat jarang mendapatkan penangguhan. Status tersangka tidak boleh terlalu lama, harus segera ditentukan apakah akan dilanjutkan ke penuntutan atau dihentikan," tuturnya.

"Sampai saat ini belum ada aturan tentang batas waktu, namun tetap harus dibaca secepat mungkin," tandasnya.

Sebelumnya, Ferry meminta kepolisian menghentikan kasus yang menjerat kliennya, usai resmi mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Ya tentu setelah ini (penangguhan), kami akan diminta untuk gelar proses perkara untuk dihentikan perkaranya. Tapi statusnya sementara ini tersangka," kata Ferry usai mengawal proses penangguhan penahanan Soenarko di Rutan Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA