Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SENGKETA PILPRES

Jubir BPN: KPU Tidak Bisa Bantah DPT Siluman Hingga Persidangan Terakhir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 25 Juni 2019, 11:51 WIB
Jubir BPN: KPU Tidak Bisa Bantah DPT Siluman Hingga Persidangan Terakhir
Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiad (tengah)/RMOL
rmol news logo Dugaan temuan pemilih siluman yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu serentak 2019 faktanya betul terjadi. Artinya, DPT siluman bukan kabar burung.

Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan dugaan pemilih siluman bisa dibuktikan saksi tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pak Jaswar Koto (saksi ahli) dan Pak Idham (saksi fakta) berhasil membuktikan bahwa DPT itu betul siluman. DPT itu betul DPT bermasalah," ujar Andre di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Selas (25/6).

Tim hukum BPN, dikatakan Andre, sudah berusaha mengkonfirmasi pemilih siluman melalui formulir C7 yang merupakan absensi pemilih di TPS. Tetapi, KPU sebagai termohon tidak bisa menunjukkan adanya formulir tersebut.

"Ada daftar hadir pemilih di tiap TPS sehingga kita bisa mencocokkan apakah betul DPT siluman ini dipergunakan. Tapi KPU sampai sidang terakhir tidak mau menyerahkan C7 sampai akhir sidang di MK," jelasnya.

"Ini membuktikan apa? Membuktikan memang KPU tidak mampu menjawab soal DPT siluman," demikian Andre menambahkan.

Diberitakan, MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA