Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat Hukum: Hakim Sudah Fair Play, Apapun Putusan MK Harus Dianggap Benar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 25 Juni 2019, 13:52 WIB
Pengamat Hukum: Hakim Sudah <i>Fair Play</i>, Apapun Putusan MK Harus Dianggap Benar
Majelis Hakim MK/Net
rmol news logo Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 harus dianggap benar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Pengamat Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Kombes (Purn) Slamet Pribadi, menganggap benar apapun keputusan hakim itu berdasarkan asas yang telah berlaku secara internasional.

"Karena ini asas yang bersifat internasional, yaitu asas res judicata pro veritate hebetur," kata Slamet kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (25/6).  

Karena di dalam pengadilan, sambung Slamet, terdapat dakwaan, eksepsi, pembelaan, replik, duplik hingga pemeriksaan bukti dan saksi dan pihak-pihak terkait. Jika kemudian ada sesuatu yang dianggap tidak benar, misalnya soal tingkah laku hakim, menurutnya hal tersebut telah ada saluranya yakni melalui Ombudsman dan Komisi Yudisial.

"Jika terkait materi, bisa menempuh upaya hukum lain seperti banding dan kasasi, kecuali MK, MK itu pertama dan terakhir," jelasnya.

Dengan begitu, mantan Jubir BNN ini berharap apapun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat diterima oleh semua pihak. Terlebih, sidang digelar secara terbuka dan disaksikan oleh seluruh masyarakat sekaligus para pihak dapat menyampaikan dalil, dan bukti-buktinya.

"Menurut saya, MK itu fair play, jadi apapun putusan MK harus dianggap benar," tekan dia.

Slamet juga menyampaikan pendapatnya soal rencana aksi yang akan dilakukan sejumlah pihak dalam rangka mengawal putusan MK. Ia menilai, aksi semacam itu tidak diperlukan karena prosesi sidang sudah dapat dilihat secara jelas.

Aksi penyampaian pendapat, menurut Slamet, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi di muka umum yang dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti absolut dan tetap ada batasannya yaitu menghormati hak orang lain.

Slamet berpendapat, aksi yang dilakukan untuk mengawal sidang MK percuma lantaran hakim ataupun pengadilan tidak bisa diintervensi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA