Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Bisa Didiamkan, Jokowi Harus Tanggapi Serius Dugaan Pelanggaran HAM Aksi 21-23 Mei

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 Juni 2019, 17:48 WIB
Tidak Bisa Didiamkan, Jokowi Harus Tanggapi Serius Dugaan Pelanggaran HAM Aksi 21-23 Mei
Papang Hidayat dari Amnesty International Indonesia/RMOL
rmol news logo Amnesty International Indonesia akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo meminta supaya menanggapi secara serius dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama aksi 21-23 Mei 2019 yang berakhir ricuh.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Surat terbuka tersebut dikirim dalam rangka menyambut Hari Internasional PBB untuk mendukung korban penyiksaan 2019 yang diperingati setiap 26 Juni.

"Di hari ini juga kita menuliskan keprihatinan ini mengrimkan surat terbuka ditujukan kepada Presiden," ucap peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat di Jakarta, Selasa (25/6).

Dalam surat terbuka tersebut, organisasi HAM ini menghimbau kepada pemerintah untuk menanggapi secara serius terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada 21-23 Mei.

Hal tersebut diharapkan dapat dilakukan untuk mewujudkan komitmen Indonesia sebagai bangsa dan negara yang berpihak untuk menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

"Karena nanti rekomendasinya cukup besar menyangkut utang-utang Indonesia karena konsekuensinya meratifikasi konferensi anti penyiksaan dan komponen hak sipil politik itu kita targetnya ya presiden gitu," katanya.

Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi CAT (Convention Against Torture) sejak 21 tahun yang lalu. Dimana, Indonesia selalu berjanji untuk menghentikan impunitas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi.

Sehingga, pihaknya akan memberikan penjelasan terhadap Presiden Jokowi terkait Konferensi Anti Penyiksaan yang telah disertifikasi pada tahun 1998.

"Kemudian ini framing kita soal apa yang dimaksud dengan penyiksaan itu ada istilah teknisnya nanti di situ dijelaskan, dan ini bagian dari kewajiban Indonesia sebagai partisipasi konferensi anti penyiksaan yang disertifikasi tahun 1998, dan berkali-kali sebetulnya rekomendasi serupa itu telah disampaikan oleh badan-badan HAM PBB," paparnya.

Menurut Papang, jika nama institusi kepolisian seperti Brimob terus disebut telah melakukan pelanggaran HAM, maka unit Brimob dinilai akan sulit bisa bekerjasama dengan negara lain.

"Jadi kalau ada banyak laporan soal penyiksaan yang secara konsisten dilakukan oleh unit tertentu, maka tanggung jawabnya itu bukan cuma di negara Indonesia tapi juga negara-negara lain atau pemerintah-pemerintah lain yang memberikan kerjasama buat unit itu," ungkapnya.

"Jadi ini pesan kita ke pemerintah Indonesia kalau itu adalah sesuatu yang serius penyiksaan. Jadi kalau nama unit Brimob berulang kali disebut oleh organisasi HAM, itu urusannya adalah akan banyak tekanan terhadap unit ini untuk mendapatkan kerjasama di bidang apapun, karena torcher itu sesuatu yang serius," pungkas Papang menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA