Hal itu disampaikan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi dalam diskusi Menakar Putusan MK: Atas Penyampaian Keterangan Saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait serta Bawaslu, di D Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
"Setiap orang punya hak untuk menyampaikan pendapatnya di ruang publik, dan itu sah-sah saja, tapi apakah itu kemudian akan mempengaruhi proses hasil di Mahkamah Konstitusi? Tentu tidak," ujar Veri.
Bahkan kata dia, semua prediksi dan analisis itu hanya menjadi konsumsi di ruang publik saja. Pasalnya, putusan MK hanya tergantung pada dalil yang diberikan Pemohonan dalam proses pembuktian selama sidang.
"Nah itulah yang kemudian menjadi pertimbangan Mahkamah, jadi suara publik seramai apapun itu tidak akan mempengaruhi hasil proses pemilunya," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.