Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Aksi Jelang Putusan MK, MUI: Tetap Santun Dan Akhlakul Karimah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 26 Juni 2019, 10:02 WIB
Ada Aksi Jelang Putusan MK, MUI: Tetap Santun Dan <i>Akhlakul Karimah</i>
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi/Net
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dalam menghadapi sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 yang akan dilakukan pada 27 Juni esok.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, pihaknya juga meminta masyarakat turut menjaga kondusifitas dan tidak melakukan aksi kekerasan serta pelanggaran hukum.

"Tetap mengedepankan sikap santun, damai, dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya," kata Zainut Tauhid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/).

Soal sidang yang digelar MK, ia mengaku mengapresiasinya lantaran sidang tersebut berlangsung dengan lancar. Terlebih pihak-pihak yang mengajukan gugatan, yakni kubu Prabowo-Sandi juga dinilai memiliki sikap kenegarawan lantaran memilih langkah konstitusional.

"Proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan  pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa, dan bermartabat," sambungnya.

MUI mencermati dengan seksama bahwa proses persidangan di MK berjalan dengan lancar, tertib, dan menjujung tinggi prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan, dan profesional.

Untuk hal tersebut, jelasnya, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur, dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara, maupun kepada Allah SWT.

"MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keihlasan, karena putusan MK bersifat final dan mengikat," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA