Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pembacaan putusan yang sedianya dilakukan pada 28 Juni maju satu hari menjadi 27 Juni.
Fajar beralasan, dimajukannya pembacaan putusan ini karena Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar sejak Senin (24/6) lalu telah selesai.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27 Juni," ujar Fajar kepada awak media kemarin, (Selasa, 25/6).
Setelah pembacaan putusan, publik akan mengetahui secara jelas siapa yang akan memenangkan kontestasi panjang Pilpres 2019 ini.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan, siapapun yang dinyatakan menang dalam putusan MK nanti harus bisa merangkul semua golongan baik yang mendukung maupun yang tidak dalam Pilpres 2019.
"Siapapun pemenang di MK harus mampu merangkul semua elemen bangsa, baik yang pro maupun kontra," ujar Masinton di akun media sosial pribadinya, Rabu (26/6).
Menurut Masinton, pemenang setiap kompetisi memiliki satu tugas penting yaitu merangkul semua pihak, terutama yang kalah. Bukan sebaliknya.
"Tugas pemenang adalah merangkul, bukan memukul," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: