Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Berdoa, BPN Punya Tiga Keyakinan Menang Di MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Juni 2019, 12:00 WIB
Selain Berdoa, BPN Punya Tiga Keyakinan Menang Di MK
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di MK/RMOL
rmol news logo Menjelang keputusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, tim kuasa hukum pihak pemohon yakni kubu 02 Prabowo-Sandi mengaku tak banyak melakukan persiapan khusus.

Diakui ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto atau BW, pihaknya hanya berdoa dan berserah kepada sang pencipta.

"Persiapannya apalagi, orang tinggal nunggu putusan. Banyakin doa saja. Dari awal, anda bisa lihat muka saya apakah ada kecemasan? Kan enggak," ucap Bambang di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6) siang.

Sejauh ini, BW dan tim yakin terhadap keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pada persidangan kemarin. Menurutnya, ia memiliki tiga keyakinan sengketa Pilpres akan dimenangkan pihaknya.

Pertama, keterangan ahli dari kubu 02 dinilai tidak ada yang bisa membantah, baik dari pihak termohon maupun pihak terkait.

Yang kedua, kata BW, tidak ada pihak manapun yang membantah hasil forensik digital terhadap penemuan DPT invalid maupun dugaan kecurangan terhadap Situng KPU.

"Kita bisa merumuskan dalil kecurangan dari scientific identification dan salah satunya dari forensik. Siapa yang bisa counter hasil forensi? Enggak ada. Cuma memang ahli forensik belum tentu dipahami," jelasnya.

Tak hanya itu, terkait jabatan cawapres 01 Maruf Amin yang masih menjabat di dua anak perusahaan BUMN, BW mengaku tidak ada argumen yang bisa membantah keterangan ahli yang ia siapkan di persidangan MK kemarin.

"Dari pihak termohon tidak ada argumennya, bahkan dia mengajukan saksi profesor Marsudi yang mengklaim bahwa dialah yang merumuskan desain awal dan ditolak komisioner lainnya," paparnya.

Sehingga, BW bersama tim kuasa hukumnya mengaku optimis terhadap dalil yang diajukan ke majelis hakim MK akan diterima.

"Tugas kami membangun optimisme, tugas kami merumuskan argumen, tugas kami memastikan apa yang seluruhnya kami kemukakan itu bisa diyakini oleh majelis hakim. Pasti kami akan diskusi sama prinsiple," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA