Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPN Prabowo-Sandi Kaget MA Tolak Gugatan Jelang Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 27 Juni 2019, 13:28 WIB
BPN Prabowo-Sandi Kaget MA Tolak Gugatan Jelang Putusan MK
Jubir BPN, Andre Rosiade/Net
rmol news logo Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kaget dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan sengketa pelanggaran administratif terkait Pilpres 2019. Pasalnya, putusan MA itu santer dibicarakan menjelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.

"Terus terang kami kaget ya. Sedang kami cek juga itu (putusan MA)," kata Andre kepada Kantor Berita RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (27/6).

Gugatan sengketa pelanggaran administratif terkait Pilpres 2019 diajukan ke MA oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Dalam permohonan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.

"Putusannya tidak diterima karena ada kekurangan formil," kata Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro.

Andi menjelaskan, kekurangan formil yang dimaksud adalah gugatan dinyatakan tidak lengkap, tidak tepat, atau salah gugat.

"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidk diterima," jelas Andi.

Pada salinan putusannya, tertulis permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilu 2019 itu atas putusan Bawaslu nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019.

"Menyatakan, permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jendral TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," bunyi amar putusan tersebut.

Meski demikian, Andre menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MA tersebut. Karenanya, BPN tidak mengambil langkah lain terkait ditolaknya gugatan administratif Pilpres 2019 yang diputuskan MA itu.

"Tentu kami menghormati ya, mau diapain lagi. Kami sudah berusaha, tapi MA memutus lain tentu ya mau enggak mau kami harus menghormati," ucap Andre.

Andre menyatakan, pihaknya tidak terlalu memikirkan putusan MA tersebut. Sebab, pihaknya masih fokus di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan harapan dapat diputuskan secara adil.

"Kami fokus di MK saja," demikian Andre. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA