Hal tersebut disampaikan Hakim MK, Saldi Isra saat membacakan jawaban di Gedung MK, Kamis (27/6).
"Keberatan termohon dan terkait sepanjang berkaitan dengan naskah menurut termohon adalah perbaikan permohonan harus dinaytakan tidak beralasan untuk hukum," ujar Hakim Saldi.
Adapun eksepsi yang ditolak adalah berkas perbaikan gugatan baru dari tim hukum Prabowo-Sandi.
Hakim berpendapat bahwa berkas perbaikan kubu Prabowo-Sandi berkaitan dan satu kesatuan dengan berkas permohonan pada tanggal 24 Mei.
Ditegaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, MK tidak mengenal dengan perbaikan permohonan.
"Mengacu Pasal 6, 8, 9 PMK No. 4/2018 tidak disebutkan adanya perbaikan permohonan," ujar Hakim Enny Nurbaningsih.
Selain itu, MK tidak bisa membatasi pemohon untuk memaparkan perbaikannya. Terlebih registrasi awal hingga persidangan memiliki rentang waktu yang lama hingga memiliki celah untuk memberikan perbaikan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.