Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MK: TSM Tidak Terbukti, Dalil Tak Beralasan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 27 Juni 2019, 16:34 WIB
MK: TSM Tidak Terbukti, Dalil Tak Beralasan Hukum
Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto (kanan), di sidang MK/Net
rmol news logo Tuduhan adanya kecurangan Tersrtuktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019 yang dilakukan oleh Capres Petahana, Joko Widodo dan Cawapres Maruf Amin tak terbukti.

"Apa yang oleh pemohon (tuduhkan), TSM tidak terbukti. Dalil pemohon a quo juga tak beralasan menurut hukum," ujar hakim MK, Wahiduddin Adams di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Setidaknya ada beberapa bukti yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi terkait kecurangan TSM. Beberapa di antaranya adalah arahan Mendagri Tjahjo Kumolo agar ASN menyampaikan program Jokowi, dan deklarasi kepala daerah di Jateng yang mendukung Jokowi. Dalil tersebut dinilai MK tak beralasan hukum.

Merujuk hal itu, MK pun menganggap bahwa dalil yang dipermasalahkan 02 bukan ranah MK, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Adapun saksi yang dihadirkan 02 dalam sangkaan TSM berupa deklarasi dukungan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo juga telah ditangani Bawaslu dengan hasil putusan bukan pelanggaran kampanye.

Pun demikian dengan deklarasi dukungan Bupati Karanganyar kepada pasangan 01 yang disampaikan saksi Tri Hartanto.

"Setelah mahkamah melihat bukti Bawaslu, Bupati Karanganyar masuk dalam 31 kepala daerah yang diadukan dan Bawaslu telah mengambil tindakan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA