Saat itu, Hairul bersaksi bahwa adalam pelatihan saksi oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) terdapat materi soal kecurangan bagian dari demokrasi.
"Saat ditanya apakah dilatih untuk melakukan kecurangan, saksi menjawab tidak," ujar Hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (26/6).
Hakim menyatakan keterangan saksi tersebut tak terbukti dan tak beralasan menurut hukum.
Sekadar informasi, Hairul menceritakan bahwa dirinya pernah menjadi perwakilan dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang dikirim untuk mengikuti pelatihan saksi oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf.
Dalam pelatihan itu, cerita Hairul, salah satu materi yang dibawakan Moeldoko menyebut bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi.
Dalam persidangan selanjutnya, saksi dari pihak terkait atau kubu 01, Anas Nasikin, membantah bila saksi 01 dilatih untuk berbuat curang. Dalam materi kecurangan bagian dari demokrasi, adalah bagian untuk meminta saksi agar waspada bahwa kecurangan adalah suatu kniscayaan.
"Tujuannya untuk apa? kita ingatkan bahwa kecurangan yang niscaya, kita tidak mau menuduh siapapun, tapi itu niscaya. Karena itu kita perlu mengantisipasinya agar di dalam pemiu yang akan datang," imbuh tenaga ahli Fraksi PKB di DPR itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: