Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerindra: Putusan MK, Putusan Akhir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 29 Juni 2019, 11:16 WIB
Gerindra: Putusan MK, Putusan Akhir
Politikus Gerindra, Hendarsam Marantoko(tiga dari kiri)/RMOL
rmol news logo Pasca putusan Mahkamah Kontitusi (MK), Partai Gerindra memastikan tidak akan mengajukan gugatan lagi, karena putusan MK merupakan putusan terakhir.

Hal itu disampaikan oleh, politikus Gerindra, Hendarsam Marantoko dalam sebuah diskusi dengan tema "Peta Politik Pasca Putusan MK" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu ( 29/6).

"Karena konstitusional di MK sudah yang terakhir," ujarnya.

Lanjut Hendarsam, pasca gugatannya tidak dikabulkan di MK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada partai koalisi untuk menentukan pilihan masing-masing.

"Termasuk soal pilihan politiknya masing-masing," jelas Hendarsam.

Saat ditanya apakah Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada rivalnya di Pilpres 2019 yaitu Joko Widodo, dirinya mengajak masyarakat untuk bersabar.

"Sabar, jangan dipaksa-paksa. Waktu masih panjang sampai Oktober (pelantikan), ini masalah waktu saja. Kan pernah pas 2014 pak Prabowo hadiri pelantikan, ini kan masalah waktu, kalau dikeluarkan dari sekarang gak ada berita," tutup Hendarsam.

Majelis hakim MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam diskusi tersebut juga turut hadir, politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan, politisi PAN Faldo Maldini, pengamat politik Hendri Satrio, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA