Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus BLBI, KPK Panggil Mantan Menko Perekonomian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 02 Juli 2019, 13:07 WIB
Dalami Kasus BLBI, KPK Panggil Mantan Menko Perekonomian
Gedung KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gurubesar Emiritus FE-UI Dorojatun Kuntjoro Jakti pada hari ini, Selasa (2/7).

Menko Perekonomian itu dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bank Likuditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.

Selain Dorojatun, KPK juga memanggil Dirut PT Berau Coal Tbk Raden Eko Santoso, pengacara Ary Zulfikar dan Senior Advisor Nura Capital, Muhammad Syahrial.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/7).

Dorojatun sendiri tidak bisa memenuhi dan sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA