Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pertimbangan penyidik masih tetap, yaitu mengenai sikap Kivlan Zen yang tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
"Kebetulan juga berkas pemeriksaan udah hampir tahap penyelesaian," kata di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/7).
Namun demikian, Dedi meluruskan bahwa perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terhadap purnawirawan jenderal bintang dua itu terkait kepemilikan senjata ilegal, bukan atas dugaan perbuatan makar.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian untuk menjadi penjamin Kivlan. Di satu sisi hal tersebut menjadi angin segar untuk Kivlan terhadap proses penangguhan penahanannya.
"Ya ini salah satu bahan pertimbangan dari penyidik ya. Tapi penyidik independen, penyidik bisa memutuskan dan mempertimbangkan apakah permohonan itu disetujui atau tidak karena secara teknis penyidik yang paling paham," urainya.
Meski situasi telah kondusif, kata Dedi, tidak mempengaruhi proses perkara yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
"Iya jadi tidak ada kaitannya, dalam praktikal pidana itu penyidik melihat dari persepektif satu dari asas pembuktiannya yang kedua dari asas perbuatan melanggar hukumnya," demikian Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.