Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

MUI Batal Berfatwa Soal Kasus Wanita Bawa Anjing Ke Masjid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 Juli 2019, 16:24 WIB
MUI Batal Berfatwa Soal Kasus Wanita Bawa Anjing Ke Masjid
Pimpinan MUI/Net
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak jadi mengeluarkan fatwa khusus terhadap kasus wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor.

Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas mengatakan bahwa fatwa terkait kehormatan dan kesucian rumah ibadah telah ada dan sudah menjadi hal umum yang seharusnya diketahui masyarakat. Atas alasan itu, pihaknya tidak lagi mengeluarkan fatwa yang masih berkaitan.

"Secara (fatwa) khusus nggak ada, tapi tentang kehormatan, kesucian rumah ibadah sudah menjadi pengetahuan umum. Jadi yang di fatwa itu sesuatu yang belum ditetapkan," ujarnya kepada wartawan di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Yunahar berujar, pihaknya menyayangkan adanya tindakan seperti itu. Sebab, menghormati rumah ibadah bukanlah hal baru yang seharusnya dilaksanakan setiap masyarakat.

"Kalau dalam Islam memang sama semua, kita menghormati rumah ibadah, masjid, gereja, klenteng, semua harus dihormati dan sudah jadi pengetahuan umum menghormati rumah ibadah masing-masing," jelasnya.

Masuk ke dalam masjid sudah memiliki aturan tersendiri di masyarakat. Seperti, tidak boleh masuk dengan menggunakan alas kaki dan harus mengenaikan pakaian yang sopan.

"Non muslim boleh masuk masjid, tapi dengan pakaian yang sopan. Kalau kejadian ini kan masuk masjid, pakai sepatu, kemudian membawa anjing," tandasnya.

Sebelum melakukan rapat pimpinan, Yunahar sempat menyebut kemungkinan MUI mengeluarkan fatwa dalam kasus wanita membawa anjing ke masjid.

Baca: Tanggapi Kasus Wanita Bawa Anjing Ke Masjid, MUI Segera Berfatwa

Diketahui, Suzethe Margaret (52) seorang wanita paruh baya yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Kabupaten Bogor. SM dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan atau penistaan agama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA