Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rangkap Jabatan, KPPU Segera Putuskan Nasib Dirut Garuda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Juli 2019, 09:53 WIB
Rangkap Jabatan, KPPU Segera Putuskan Nasib Dirut Garuda
Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara/RMOL
rmol news logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan sanksi terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atas rangkap jabatan.

Ari Askhara sapaan akrabnya juga diketahui sebagai komisaris utama untuk Citilink yang merupakan maskapai plat merah, dan Sriwijaya Air maskapa swasta.

Keputusan tersebut akan disampaikan KPPU usai Rapat Komisioner (Rakom) pada Kamis besok (4/7). Hal itu disampaikan Jurubicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih menanggapi sanksi apa yang akan mengancam Ari Askhara jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Jawabannya setelah kami Rakom ya, rencananya Kamis," kata Guntur saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Rabu pagi (3/7).

Selain itu, saat ditanya terkait potensi adanya monopoli, pihaknya belum bisa membeberkan karena masih dalam proses investigasi.

"Itu sudah masuk materi investigasi," tuturnya.

Ari Ashkara terancam melanggar UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana dalam aturan tersebut bahwa pelanggaran aturan rangkap jabatan dikenakan denda Rp 1 hingga 25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan.

KPPU sudah memanggil Ari Askhara terkait dugaan rangkap jabatan tersebut, yang kemudian Ari akhirnya mengundurkan dari selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, diikuti Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air, secara resmi telah mengajukan pengunduran diri.

"Surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan hari ini ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna. Melalui surat pengunduran diri tersebut, PT Sriwijaya Air diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Vice President Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan melalui keterangan tertulisnya, Selasa kemerin (2/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA