Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Khofifah Bantah Rekomendasi Haris Ke Romi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 03 Juli 2019, 16:37 WIB
Khofifah Bantah Rekomendasi Haris Ke Romi
Foto:RMOL
rmol news logo Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah merekomendasikan nama Haris Hasanuddin kepada anggota DPR dari Fraksi PPP M. Romahurmuziy untuk dijadikan sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

"Tidak," kata Khofifah menjawab pertanyaan jaksa KPK Abdul Basir yang mengkonfirmasi terkait dugaan pemberian rekomendasi, di Ruang Sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7). Mantan Menteri Sosial itu bersaksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris.

Khofifah juga membantah pernah membahas soal pengisian jabatan Kakanwil Kemenag Jatim bersama Romi. Namun, dia mengaku pernah bertemu denga Romi di Istana Negara Jakarta saat dirinya dilantik menjadi Gubernur Jatim.

"Pertemuannya saat saya dilantik di Istana Negara pada 13 Febuari 2019," kata Khofifah.

Namun, Khofifah mengaku pernah mendapatkan pesan WhatsApp dari Romi yang menanyakan nasib Haris yang akan diloloskan menjadi kakanwil. Dia menambahkan juga pernah diminta pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya, KH. Asep Saefudin Chalim untuk menanyakan nasib Haris.

"Ada WA (dari Romi) di awal Februari karena mas Romi minta saya hadir pada kampanye (Pilpres) 10 April. Saya bilang insyaAllah saya usahakan hadir," tutur Khofifah.

"Kemudian karena saya diminta Kiai Asep tanya bahwa pak Haris sesungguhnya sudah selesai dan masuk nominator utama kenapa tidak dilantik lantik, saya diminta untuk tanya itu," sambungnya.

Selain Khofifah, sembilan saksi lain yang dihadirkan Jaksa KPK pada sidang lanjutan gelar perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag ini yaitu Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer, Staf Ahli Menag Bidang Hukum HAM, Staf Ahli Menag Janedjri M. Gaffar, Sekretaris DPW PPP Jatim Norman Zein Nahdi, dan Kasubag Informasi dan Humas Kakanwil Kemenag Jatim Markus.

Kemudian, Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Kemenag Sujoko, Anggota Pansel Kemenag Septian Saputra, Anggota Polri sekaligus ajudan Menag Hery Purwanto, Anggota Pansel Kemenag Aulia Muttaqin, dan Komisioner KASN Waluyo.

Mereka bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi. Kedua sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Haris didakwa menyuap Romi dan Menag Lukman senilai Rp 355 juta. Romi disebut menerima uang Rp 255 juta sedangkan Lukman Rp 70 juta. Sementara Muafaq didakwa menyuap Romi senilai Rp 91,4 juta. Mereka diduga berupaya menyuap untuk memuluskan proses pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Jatim dan Gresik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA