Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Sidang, Lima Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 05 Juli 2019, 03:59 WIB
Jelang Sidang, Lima Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan
KPU Palembang/Net
rmol news logo Status lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang dinonaktifkan saat menghadapi sidang perdana terkait dugaan pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/7).

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, keputusan penonaktifan tersebut bersifat sementara. Hal itu pun diakui sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pastinya kalau mereka (komisioner KPU Palembang) sudah melaksanakan sidang, itu statusnya akan menjadi nonaktif untuk sementara," kata Kelly dilansir Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (4/7).

Nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait dengan penonaktifan lima komisioner itu.

"Apakah hanya dinonaktifkan selama 7 hari persidangan saja atau bagaimana. Apakah ada batas waktu tertentu,” ucap Kelly.

Di sisi lain, terkait kekosongan lima komisioner itu, pihaknya tak akan mencari ganti. Selama dinonaktifkan, seluruh tugas dan kewenangan KPU Palembang akan diambilalih oleh KPU Sumsel.

Sebab jika dalam proses persidangan dianggap tak bersalah, maka lima komisioner akan dikembalika ke jabatan semula.

"Seperti komisioner KPU Empat Lawang kemarin yang sempat dinonaktifkan setelah rusuh, sekarang sudah diaktifkan kembali,” paparnya.

Ia melanjutkan, KPU Sumsel akan melakukan evaluasi setelah persidangan dilaksanakan.

Terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu ini, menurut Kelly, pihaknya dan KPU akan memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada komisioner KPU Palembang. Pihaknya pun membantu mempersiapkan pembelaan.

"KPU RI akan mendatangkan saksi ahli untuk dipersidangan nanti. Respons KPU RI dan kami sama, sangat mendukung dan membela sepenuhnya kepada para komisioner KPU Palembang,” tutupnya.

Sekadar informasi, lima komisioner KPU Palembang, yakni berinisial  EF, YO, AB, SA, dan AI ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) yang diberikan Bawaslu Palembang.

Kelima komisioner tersebut dijerat dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga dengan ancaman 2 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA