Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Bowo Sidik, KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 05 Juli 2019, 11:37 WIB
Suap Bowo Sidik, KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi pupuk dan penerimaan lain terkait jabatan. Diketahui, distribusi pupuk dalam kasus ini menggunakan kapal antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung) dari pihak swasta," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/7).

Selain Dirut PT Pilog, KPK juga memanggil satu orang saksi dari pihak swasta yakni Mujahidin Nur Hasim.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaitu, anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Manager PT Humpuss Transportasi Kimia  Asty Winasti dan Indung sendiri.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar lebih. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar pada Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA