Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Awas, Pembahasan RUU Kamnas Ditunggangi Bisnis Sekuriti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Juli 2019, 12:28 WIB
Awas, Pembahasan RUU Kamnas Ditunggangi Bisnis Sekuriti
Tio Masa Sianipar, Jhon Roy P Siregar, dan Ardi Manto Adiputra/Dok
rmol news logo Rencana pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang mulai digiatkan lagi pasca Pemilu 2019 perlu diwaspadai.

Selain sempat mandeg di tahun 2012, munculnya dorongan pembahasan RUU itu ditengarai sarat dengan kepentingan sejumlah pemilik modal dan kepentingan, seperti adanya bisnis sekuriti.

"Tidak semua aktivis dan kaum muda mengetahui dan mengerti apa itu UU Kamnas yang sedang didorong untuk dibahas di DPR," kata Ketua Umun Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak) Tio Masa Sianipar dalam diskus di Jakarta.

Menurut dia, ada sejumlah indikasi yang perlu didalami sekaligus diawasi dengan munculnya pembahasan RUU ini kembali.

"Seperti adanya dugaan permainan bisnis sekuriti yang merebak, selain itu juga beberapa persoalan yang bisa berbenturan dengan kebebasan menyampaikan pendapat bagi masyarakat," tutur Tio.

Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra yang juga hadir menjadi pembicara, menyampaikan, banyak persoalan yang masih menggantung dalam pembahasan RUU Kamnas ini di era sebelumnya.

"Saya menduga, wacana pembahasan RUU ini karena menguatnya kelompok radikalis dan ekstrimis. Pemerintah sering mengatakan NKRI dan Pancasila kita sedang terancam," ujarnya.

Kemudian, Ardi melihat pemerintah sering latah. Kelatahan ini juga terjadi pada rencana pembahasan RUU Kamnas. Seringkali, sebuah UU dibahas setelah ada kejadian.

"Kemudian lagi, adanya dugaan berkembangnya sekuritisasi dalam pertahanan keamanan dan wilayah, mendorong munculnya bisnis sekuriti," jelasnya.

"Ini menjadi sejumlah faktor yang perlu diawasi dalam pembahasan RUU Kamnas ini," imbuhnya.

Dia mengingatkan, pemerintah dan elemen penting pertahanan keamanan, terutama TNI, seringkali dijadikan bahan dalam pembahasan utama dalam RUU Kamnas.

"Yang pastinya, dalam draft RUU Kamnas yang ada, tidak mempertimbangkan aspek demokrasi dan penegakan HAM," tuturnya.

Ardi menekankan, jika ada poin-poin atau pasal-pasal dalam draf RUU Kamnas yang memberikan argumentasi bahwa ideologi sedang mengalami ancaman, demostrasi dianggap ancaman Kamnas, maka di situlah akan terjadi pelanggaran HAM.

"Itu berpotensi untuk disalahgunakan, berpotensi terjadinya abuse of power. Jangan sampai ditunggangi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, praktisi media, Jhon Roy P Siregar mengajak semua unsur masyarakat agar terlibat dan dilibatkan dalam setiap pembahasan maupun sosialisasi regulasi dan UU, seperti RUU Kamnas.

Menurut jurnalis Harian Rakyat Merdeka ini, jika ada kecurigaan terhadap pembahasan sebuah UU, maka keterlibatan masyarakat secara transparan harus dilakukan.

"Keterbukaan informasi, keterbukaan pembahasan, keterlibatan setiap unsur masyarakat dalam pembahasan RUU Kamnas sangat diperlukan. Sebab, dalam konstitusi kita, urusan pertahanan dan keamanan Negara itu adalah hak sekaligus kewajiban warga Negara,” tutur Jhon.

Menurut dia, dengan melibatkan masyarakat secara langsung,  bisa ditelisik kepentingan dan aktor-aktor yang bermain dalam pembahasan UU.

"Juga akan tampak siapa saja user-nya," ujarnya.

Dia mengingatkan, kinerja pembuat UU seperti DPR dan pemerintah sepanjang 2019 sangat minim.

Selama 2019, DPR dan pemerintah berkewajiban mengesahkan 55 RUU Prioritas Prolegnas. Sampai 15 Mei 2019, DPR dan pemerintah baru mengesahkan tiga RUU, di luar UU yang disahkan sebagai hasil ratifikasi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA