Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Minta Tolong Jokowi, PK Baiq Nuril Tetap Ditolak, Begini Alasan MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 05 Juli 2019, 15:07 WIB
Sempat Minta Tolong Jokowi, PK Baiq Nuril Tetap Ditolak, Begini Alasan MA
Joko Widodo/NET
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) sudah memutus untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Eks Guru Honorer Baiq Nurul dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

MA beralasan, penolakan dilakukan karena dalil yang menyebut ada kekhilafan hakim tidak tepat dan putusan dalam tingkat kasasi sudah tepat.

"Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusanjudex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan. Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, lewat keterangan tertulis, Jumat (5/7).

MA sebelumnya lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Baiq sempat meminta pertolongan Presiden Joko Widodo. Pertolongan itu dijawab oleh Jokowi yang berjanji akan memberikan grasi bila merasa belum mendapat rasa keadilan dari putusan MA.

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Akan tetapi seandainya, ini seandainya, ya, belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi kepada Presiden, memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi kepada Presiden, itu bagian saya," kata Jokowi.

Namun pernyataan Jokowi soal grasi sempat mendapat kritikan. Pasalnya grasi hanya bisa diberikan kepada seseorang yang dijatuhi hukuman dua tahun atau lebih. Sedangkan Baik dihukum enam bulan penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA