Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah: Sudah Waktunya UU ITE Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 05 Juli 2019, 16:28 WIB
PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah: Sudah Waktunya UU ITE Dicabut
Fahri Hamzah/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah merespon keputusan Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

Fahri mendesak pemerintah segera mencabut UU ITE dicabut karena banyak mudaratnya.

"Masa orang membela diri, abis dizalimi membela diri terus kena. Itu banyak kasus begitu," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7).

Fahri mengatakan, Baiq seharusnya bebas dari tuntutan pidana. Pasal, ia menilai Baiq adalah korban yang hendak melakukan pembelaan diri dengan mengunggah konten asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

"Di atas mimbar keadilan sudah nggak kena, gimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu nggak masuk akal," tegasnya.

Kasus Nuril mencuat ke publik pada 2017 lalu. Bermula ketika Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 merekam pembicaraan dengan kepala sekolah berinisial M yang terjadi pada 2012.

Dalam percakapan, M menceritakan soal hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat.

M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015. Dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan pada 27 Maret 2017 dengan dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE. 

Pengadilan Negeri Mataram kemudian memutus Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.

Kalah di persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Alhasil, pada 26 September 2018, MA memutus Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA