Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Air Mata Belum Habis, Emak-Emak Pendukung Prabowo Tetap Tidak Terima Kemenangan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 05 Juli 2019, 17:59 WIB
Air Mata Belum Habis, Emak-Emak Pendukung Prabowo Tetap Tidak Terima Kemenangan Jokowi
Emak-emak militan pendukung Prabowo-Sandi/Net
rmol news logo Puluhan kaum ibu yang tergabung dalam emak-emak pendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tetap tidak terima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo dan Maruf Amin.

Untuk itu, perwakilan emak-emak dari 30 ormas pendukung Prabowo-Sandi seperti Presidium Emek-Emak, Emak-Emak Militan, Ustazah Peduli Negeri, Emak-Emak Jagoan dan Koalisi Umat Madani, meminta Prabowo dan Sandi menolak rekonsiliasi dan koalisi yang ditawarkan Joko Widodo dan kubunya.

"Para emak-emak dan para ustazah yang sepertinya air matanya belum habis, kerugian kita sangat besar. Dimana kemenangan Prabowo-Sandi sebesar 55 persen tapi ternyata keputusan MK mengatakan yang menang adalah 01," ujar orator aksi yang mengenakan jilbab putih dipadukan jas panjang warna biru.

Ibu paruh baya itu bersama puluhan emak-emak militan pendukung Prabowo-Sandi menggelar aksi damai di depan rumah Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Mereka sangat yakin telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada perhelatan pilpres lalu. Dan menurut mereka, itu dilakukan dengan kasat mata.

Kecurangan itu misalnya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu di Nias, Sumatera Utara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena mencoblos surat suara secara massal.

"Yang curang harus diadili. Oleh karena itu kita tetap berjuang, yang curang tidak bisa diterima," ucapnya disambut teriakan "setuju" dari peserta aksi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA