Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemilu Amburadul, GKI Minta Sistem Pemilu Kembali Lewat MPR Seperti Amanat UUD 45

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 05 Juli 2019, 20:33 WIB
Pemilu Amburadul, GKI Minta Sistem Pemilu Kembali Lewat MPR Seperti Amanat UUD 45
Istimewa
rmol news logo Sejumlah purnawirawan TNI-Polri dan sejarawan yang tergabung dalam Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) menilai pemilu saat ini merupakan demokrasi liberal yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Hal tersebut diungkapkan mantan Ketua KPK, Irjen Pol (Purn) Taufiequrachman Ruki saat memperingati Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Tugu Proklamasi bersama mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen TNI (Purn) Prijanto, mantan Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo, Sejarawan Batara Richard Hutagalung, Sejarawan Bambang Wiwoho dan Nur Ridwan.

Menurutnya, para purnawirawan TNI-Polri dan sejarawan melihat dampak dari Pemilu 2019 menimbulkan keretakan di antara anak bangsa.

"Perselisihan antara pendukung Prabowo dengan pendukung Joko Widodo sangat tajam, dan itu sampai kebawah bukan hanya para politisi, sampai ke tingkat-tingkat di desa di kabupaten," ucap Irjen Pol (Purn) Taufiequrachman Ruki kepada Kantor Berita RMOL di Tugu Proklamasi, Jumat (5/7).

Sehingga, akibat pemilu ini membuat masyarakat terpecah belah pada persatuan dan kesatuan Indonesia.

"Menurut saya ini tidak bagus buat persatuan dan kesatuan bangsa, ini tidak bagus, karena sesungguhnya kesatuan persatuan Indonesia itu merupakan sebuah kekuatan dari bangsa ini," katanya.

Mantan Ketua KPK ini menilai, pemilu yang selama ini telah dilakukan telah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. "Kalau kita kaji kembali tentang pelaksanaan pemilu yang telah terjadi, yang telah dilakukan itu ternyata bertentangan sama sekali dengan Undang-Undang Dasar 45," paparnya.

Ia menjelaskan, pada UUD 45 dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak.

"Undang-undang Dasar 45 mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden itu dipilih oleh MPR, dengan suara terbanyak, itu ada kalimatnya. Artinya disitu vote yang dihitung, tetapi oleh siapa? Oleh anggota MPR, anggota MPR itu siapa? MPR itu menggambarkan yang disebut dengan permusyawaratan perwakilan, perwakilan darimana? Perwakilan dari anggota partai politik yang ada di DPR, perwakilan dari utusan daerah perwakilan dari utusan golongan," tuturnya.

Sehingga, Taufiqurrahman berharap pemilu di Indonesia kembali kepada Undang-undang Dasar 1945.

"Karena sistem politik, sistem kepartaian, sistem pemilu kita amburadul dan akan mendorong menjadi acak-acakan. Caranya bagaimana? Kembali ke Undang-undang Dasar 45, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, dengan suara terbanyak," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA