Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan KSAD: Dekrit Presiden Kembali Ke UUD 1945 Belum Dicabut!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 06 Juli 2019, 03:57 WIB
Mantan KSAD: Dekrit Presiden Kembali Ke UUD 1945 Belum Dicabut<i>!</i>
Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo/Net
rmol news logo Purnawirawan TNI-Polri dan sejarawan yang tergabung dalam Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) meminta untuk kembali kepada UUD 1945.

Anggota GKI Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo menilai bahwa hal itu harus dilakukan karena Indonesia telah mengalami kemunduran sejak UUD 1945 diamandemen.

“Yang paling menyolok adalah karena ada campur tangan asing," ucap mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu kepada Kantor Berita RMOL di Tugu Proklamasi dalam rangka peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Jumat (5/7).

Dia mencontohkan ekonomi di Indonesia yang mulai beralih ke sistem liberalisme dan kapitalisme.

Hal tersebut, sambungnya, diakibatkan adanya pelanggaran terhadap Tap MPR 9/1999. Dimana adanya amandemen yang dilakukan hampir seluruhnya, sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Namun yang dilaksanakan adalah amandemen, amandemen itu adalah perubahan terhadap seluruhnya, kira-kira kalau di presentase 97,3 persen, ini merupakan perubahan total jadi tidak sesuai dengan kesepakatan MPR," jelasnya.

Tak hanya itu, penjelasan pada setiap pasal UUD 1945 juga menghilangkan penjelasan aslinya. Padahal, penjelasan tersebut tidak boleh diubah.

“Dalam praktiknya dihilangkan, sehingga penjelasan ini merupakan hal-hal pokok yang dijelaskan hal-hal yang kurang jelas dalam batang tubuhnya, tapi sekarang dihilangkan," paparnya.

Contohnya, pada pasal 33 yang telah diamandemen pada tahun 2002 tentang ekonomi membuat ekonomi di Indonesia seperti liberalisme dan kapitalisme.

"Yang harusnya ekonomi itu berdasarkan Pancasila. Ya ini sudah merupakan kurang benar dalam amandemen ini," tuturnya.

Sehingga, di momen peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) meminta untuk kembali kepada UUD 1945. Apalagi, dekrit yang dibacakan Presiden Soekarno itu belum dicabut hingga saat ini.

"Dekrit Presiden itu memerintahkan untuk kembali ke UUD 45 itu belum dicabut sampai sekarang, faktanya seperti itu, nyatanya kita berubah," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA