Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Hukum Baiq Nuril Proses Permohonan Amnesti Kepada Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 06 Juli 2019, 18:15 WIB
Tim Hukum Baiq Nuril Proses Permohonan Amnesti Kepada Presiden
Baiq Nuril/NET
rmol news logo Terpidana Baiq Nuril kini sedang menyusung surat permohonan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo usai permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Kami upayakan pekan depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui Kantor Staf Presiden," kata Kuasa Hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, di Jakarta, Sabtu (6/7).

Ia mengungkapkan, kini tim hukum Baiq Nuril masih berkoordinasi dengan pihak Istana berkaitan dengan hal teknis permohonan amnesti tersebut.

Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diterimanya atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Presiden Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Manado, Jumat (5/7).

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Akibat ditolaknya PK Baiq Nuril, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, lewat keterangan tertulis, Jumat (5/7).

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA