Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketimbang Berikan Amnesti, Jokowi Didorong Terbitkan Perpu Untuk Hapus "Pasal Karet" Pada UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 06 Juli 2019, 20:27 WIB
Ketimbang Berikan Amnesti, Jokowi Didorong Terbitkan Perpu Untuk Hapus "Pasal Karet" Pada UU ITE
Fahri Hamzah/NET
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah angkat bicara soal langkah Presiden Joko Widodo yang mempersilakan terpidana Baiq Nuril untuk meminta amnesti kepada Presiden.

Menurut Fahri, ketimbang memberikan amnesti, Jokowi, sapaan Presiden, dianggap lebih bijak bila mengeluarkan Perpu guna menghapus pasal karet yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Daripada memberikan amnesti kepada satu orang, sebaiknya UU ITE dihapus pasal karetnya, #TerbitkanPerpuITE habis perkara," tulis Fahri dalam akun twitternya, Sabtu (6/7).

Menurut Fahri, selama pasal karet masih eksis di dalam UU ITE maka keselamatan rakyat menjadi terancam.

"Selama ada pasal karet UU ITE, selama itu juga rakyat terancam dan presiden jadi pemberi maaf. Bukan ide yang bagus," pungkasnya.

Baiq Nuril harus menerima hukuman usai permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). Baiq dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti melanggar UU ITE. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA