Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendidikan Agama Dihapus, GP Ansor: Buruk Muka Cermin Dibelah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 07 Juli 2019, 05:06 WIB
Pendidikan Agama Dihapus, GP Ansor: Buruk Muka Cermin Dibelah
Yaqut Cholil Qoumas/net
rmol news logo Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, secara tegas menyatakan penolakannya bila mata pelajaran pendidikan agama dihapus dari sekolah.

Ia tidak terima bila pendidikan agama di sekolah dianggap sebagai faktor penyebab radikalisme.

"Ini sama saja buruk muka cermin dibelah. Jidat kita yang gatal, jidat orang yang digaruk," kata Yaqut kepada Kantor Berita RMOL, Sabtu (6/7).

Tuntutan untuk mempertahankan pendidikan agama di sekolah juga disuarakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti. Menurutnya, penghapusan pendidikan agama bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 juga UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Muti juga tidak setuju bila pendidikan agama di sekolah dianggap menjadi akar dari tumbuhnya radikalisme.

“Radikalisme bukan karena pendidikan agama, tetapi karena faktor-faktor yang kompleks baik politik, ekonomi, maupun dunia global,” kata dia.

Isu ini berawal dari rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggalakkan program penguatan pendidikan karakter atau TPPK yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 23/2017 tentang Hari Sekolah.

Dalam pelaksanaannya, sekolah-sekolah dianjurkan menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan di luar sekolah dalam rangka penguatan karakter religius siswa.

Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, sudah menegaskan tak ada rencana penghapusan pelajaran agama di sekolah. Kerja sama itu tidak dimaksudkan untuk menghapus pelajaran agama di sekolah, tetapi untuk memperkuat keberadaan pelajaran agama di sekolah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA