Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Saatnya Jokowi Tunjuk Menteri Yang Tahu Masalah Lalu Lintas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 07 Juli 2019, 14:30 WIB
Sudah Saatnya Jokowi Tunjuk Menteri Yang Tahu Masalah Lalu Lintas
Ilustrasi Jakarta macet/Net
rmol news logo Presiden Jokowi harus memilih sosok menteri yang memahami permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan secara detail. Hal itu menjadi kriteria yang diharapkan Indonesia Traffic Watch (ITW) demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas.

Selain itu, kriteria yang perlu diperhatikan Jokowi adalah memilih menteri yang memiliki kepemimpinan membangun koordinasi yang bersinergi dengan semua steakholder. Salah satu yang disinggung adalah soal aturan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan amanat undang-undang 22/2009.

"Pemerintah sudah waktunya menegakkan aturan terhadap semua bentuk pelanggaran lalu lintas maupun keberadaan angkutan umum yang berbasis aplikasi (online) maupun konvensional," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/7).

Dalam UU tersebut ditegaskan penyelenggara transportasi angkutan umum harus berbadan hukum. Namun faktanya, lanjut Edison, masih banyak kendaraan bermotor pribadi yang beroperasi sebagai angkutan umum.

Tidak hanya soal memenuhi persyaratan kendaraan seperti uji kir dan badan hukum, lanjutnya, pengemudi juga belum seluruhnya memiliki surat izin mengemudi (SIM) umum.

Dijelaskan, menjamurnya kendaraan angkutan umum tanpa izin yang jumlahnya tidak diketahui secara pasti telah memberikan dampak signifikan yang memicu terjadinya kemacetan di ruas-ruas jalan sejumlah kota-kota besar, khususnya Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.

"Ketidaktegasan pemerintah juga menimbulkan adanya diskriminasi terhadap pelaku angkutan umum konvensional," tegasnya.

Oleh karenanya, ITW mendesak agar Presiden Jokowi memastikan sosok menteri yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan mampu melakukan pembatasan jumlah kendaraan bermotor sesuai kebutuhan dan ideal dengan daya tampung ruas dan panjang jalan yang tersedia.

Pemerintah juga harus memastikan melakukan penertiban dan pembatasan kendaraan angkutan umum baik yang bertrayek maupun nontrayek. Sebab selama ini pemerintah dinilai lesu darah, bahkan tak berdaya menertibkan keberadaan-kendaraan pribadi yang beroperasi menjadi angkutan umum.

Ironisnya, bukan menegakkan aturan, justru terkesan membiarkan dan melindunginya lewat kebijakan Kemenhub, yaitu sejumlah Permenhub yang belum dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.

"Penegakan hukum yang lemah terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan membuat pemerintah seperti sedang 'beternak konflik'. Potret lain dari proses pembiaran terhadap praktik ilegal sehingga terlihat seperti legal," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA