Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua DPR: Tidak Ada Salahnya Presiden Beri Amnesti Untuk Baiq Nuril

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 08 Juli 2019, 14:54 WIB
Ketua DPR: Tidak Ada Salahnya Presiden Beri Amnesti Untuk Baiq Nuril
Baiq Nuril/Net
rmol news logo Keputusan Presiden Joko Widodo yang membuka pintu kepada Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik disambut baik oleh pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menilai, pemberian amnesti adalah cara bijak dalam menggunakan kewenangan seorang kepala negara.

"Tidak ada salahnya kalau presiden pertimbangkan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Terkait pro kontra kasus tersebut, Bamsoet tak menampik bahwa keberadaan UU ITE yang menjerat Baiq Nuril dapat dilakukan evaluasi jika memang dianggap membahayakan masyarakat pada umumnya dalam beraktifitas.

"Ya ini harus dilihat kasus per kasus dan nanti kita minta kajian dari berbagai pihak, apakah UU ITE ini yang sudah berlaku perlu dievaluasi lagi dan revisi, ya sangat tergantung kepada dinamika yang ada di masyarakat," jelasnya.

Kasus Nuril mencuat ke publik pada 2017 lalu. Bermula ketika Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 merekam pembicaraan dengan kepala sekolah berinisial M yang terjadi pada 2012.

Dalam percakapan, M menceritakan soal hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015. Dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan pada 27 Maret 2017 dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE.  

Pengadilan Negeri Mataram kemudian memutus Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Kalah di persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga pada 26 September 2018 MA memutus Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA