Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sambangi Kemenkumham, Baiq Nuril Koordinasi Soal Permohonan Amnesti Kepada Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 08 Juli 2019, 17:52 WIB
Sambangi Kemenkumham, Baiq Nuril Koordinasi Soal Permohonan Amnesti Kepada Presiden
Baiq Nuril/NET
rmol news logo Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyambangi Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/7) sore. Ia didampingi kuasa hukumnya dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Kedatangan Baiq untuk bertemu Menkumham Yasonna Laoly membahas vonis Mahkamah Agung atas dirinya.

Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, dalam pertemuan dengan Yasonna pihaknya akan membahas soal pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

"Amnesti ini yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri. Akan dibahas terkait opsi yang kami tawarkan," ujar Joko di Kemenkumham.

Sementara itu Rieke yang ikut mendampingi menyampaikan harapan agar persoalan Baiq Nuril dapat diselesaikan usai bertemu Yasonna.

"Mohon doanya mudah-mudahan ada hasil terbaik untuk Bu Nuril dan Insya Allah Pak Jokowi beri perhatiannya. Kita akan ketemu dengan Menkumham," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diterimanya atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Presiden Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Manado, Jumat (5/7).

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Akibat ditolaknya PK Baiq Nuril, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, lewat keterangan tertulis, Jumat (5/7).

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA