Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mencari Keadilan, Baiq Nuril: Saya Tidak Ingin Jadi Konsumsi Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 10 Juli 2019, 16:29 WIB
Mencari Keadilan, Baiq Nuril: Saya Tidak Ingin Jadi Konsumsi Publik
(kiri-kanan) Anggota Komisi III, Nasir Djamil, Baiq Nuril, dan Anggota Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka/RMOL
rmol news logo Baiq Nuril, mantan pengajar honorer yang kini mencari keadilan atas penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung mengatakan bahwa sejujurnya tidak ingin persoalannya itu menjadi konsumsi publik.

Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Saya tak ingin menjadi konsumsi publik karena bagaimanapun anak-anak saya pasti menonton dan saya tak ingin melihat ibunya menangis," ujar Nuril di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).

Nuril saat ini masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Wanita asal Mataram ini tidak ingin ada Nuril yang lain di mana harus meninggakan anak dan keluarga demi mencari keadilan di Ibu Kota.

"Saya tidak ingin ada lagi yang seperti saya, saya tidak ingin bagaimana pedihnya meninggalkan anak-anak walaupun hanya 2 bulan 3 hari," ungkapnya.

Kehadiran Nuril di DPR untuk mencari dukungan dalam pengajuan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo di mana parlemen menjadi pihak yang akan diminta pertimbangan oleh kepala negara.

Kepada Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil dan Anggota Komisi VI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, Nuril berharap wakil rakyat dapat menyetujui amnesti untuknya itu.

"Mudah-mudahan Bapak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertimbangkan keadilan untuk saya, karena Bapak adalah wakil rakyat," tukasnya.

Kasus Nuril mencuat ke publik pada 2017 lalu. Bermula ketika Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 merekam pembicaraan dengan kepala sekolah berinisial M yang terjadi pada 2012.

Dalam percakapan, M menceritakan soal hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015. Dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan pada 27 Maret 2017 dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE.  

Pengadilan Negeri Mataram kemudian memutus Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Kalah di persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga pada 26 September 2018 MA memutus Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA