Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DKPP Copot Jabatan Ilham Saputra Sebagai Ketua Divisi Di KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 10 Juli 2019, 18:03 WIB
DKPP Copot Jabatan Ilham Saputra Sebagai Ketua Divisi Di KPU
Komisioner KPU, Ilham Saputra/Net
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III, Ilham Saputra selaku anggota KPU RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan dari 16 perkara.

“Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis, Harjono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (10/7).

Sidang ini teregister nomor perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019 dengan anggota majelis Prof Muhammad, Dr. Ida Budhiati, Prof Teguh Prasetyo, dan Dr. Alfitra Salamm dengan pengadu Tulus Sukariyanto dari Partai Hanura.

Adapun pihak Teradu I adalah staf Sekretariat KPU RI, Indra Jay, Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI, Novayani sebagai Teradu II, dan Teradu III adalah anggota KPU RI, Ilham Saputra.

Ilham Saputra terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Terkait tindakan teradu I dan teradu II, DKPP menilai teradu I dan II hanya staf yang membantu dan melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan teradu III selaku anggota KPU RI,” kata Alfitra Salamm saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam perkara ini, pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh pengadu, tetapi para teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.

Partai Hanura telah melayangkan surat berdasarkan putusan Mahkamah Partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan pengadu sebagai penggantinya, namun para teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati.

Para teradu masih menunda proses pergantian PAW dengan alasan menunggu revisi Peraturan KPU 6/2019 namun hingga kini tidak ada tindaklanjut dari para Teradu.

Terungkap dalam fakta persidangan, hingga saat ini belum memproses pergantian antarwaktu anggota DPR RI atas nama pengadu yang telah diajukan oleh Pimpinan DPR RI dengan Surat Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 tanggal 6 November 2018. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan para teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika.

Para teradu seharusnya memahami bahwa surat pimpinan DPR RI perihal PAW dari Hanura dikeluarkan pada tanggal 6 November 2018, sehingga dalam melaksanakan proses PAW harus mengacu pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu, yakni Peraturan KPU 6/2017.

Dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a Peraturan KPU 6/2017 menjelaskan KPU mengklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan bahwa calon PAW yang bersangkutan telah mengundurkan diri, telah diberhentikan sebagai anggota parpol, atau telah menjadi anggota partai politik lainnya.

Untuk diketahui, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan statusnya sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA