Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rieke Jamin Baiq Nuril Tidak Akan Melarikan Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 10 Juli 2019, 18:59 WIB
Rieke Jamin Baiq Nuril Tidak Akan Melarikan Diri
Nasir Djamil, Bambang Soesatyo, Baiq Nuril, Rieke Diah Pitaloka, dan Wanto Sugito/RMOL
rmol news logo Anggota DPR, Rieke Diah Pitoloka bersedia menjadi penjamin bagi Baiq Nuril.

Ia meminta Kejaksaan Agung tidak buru-buru mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menolak Pengajuan Kembali (PK) mantan guru honorer di Mataram, Nusa Tenggara Barat itu.

Baiq Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan atas kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya memberikan jaminan, bahwa ibu Baiq Nuril tidak akan melarikan diri," kata Rieke di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).

Rieke pun mengajukan surat penangguhan kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo yang dititipkan melalui anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.  

"Mudah-mudahan bisa komunikasi dengan Jaksa Agung," pinta politisi PDI Perjuangan ini.

Selain itu juga ia berencana menemui HM Prasetyo pada Kamis atau Jumat dua hari ke depan untuk langsung menyerahkan surat penangguhan eksekusi.

Kasus Nuril mencuat ke publik pada 2017 lalu. Bermula ketika Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 Mataram merekam pembicaraan dengan kepala sekolah berinisial M yang terjadi pada 2012.

Dalam percakapan, M menceritakan soal hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015. Dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan pada 27 Maret 2017 dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE.  

Pengadilan Negeri Mataram kemudian memutus Nuril tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Kalah di persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga pada 26 September 2018, MA memutus Nuril bersalah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA